Kamis, 13 Oktober 2011

Perekrutan Karyawan pada Perusahaan Cuci Steam Kendaraan

Kesibukan yang melanda masyarakat ibu kota kini semakin menyita banyak waktu. Terkadang pekerjaan mudahpun sulit untuk kita lakukan sendiri,sebagai contoh untuk mencuci kendaraan sendiri baik mobil maupun kendaraan sepeda motor. Bukan hanya karna sulit meluangkan waktu saja,namun fisik yang sudah banyak diforsir untuk melakukan pekerjaan pokok seringkali membuat tubuh seperti kelelahan untuk melakukan pekerjaan kecil seperti itu. Lalu,harus kemana jika kendaraan yang biasa kita gunakan sehari-hari keadaannya sudah tidak sedap di pandang karna penuh debu yang menempel? sedangkan tubuh kita sudah lelah untuk mencucinya sendiri. Cuci Steam ! itulah tempat yang pas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun dalam tulisan ini kita tidak akan membahas mengenai apa itu cuci steam ataupun kesibukan masyarakat ibu kota. Disini kita akan membahas mengenai siapa yang berjasa atas berihnya kendaraan kita.

Sebut saja "tukang". "tukang" disini adalah seseorang yang pekerjaannya mencuci kendaraan kita,bukan berari dia lah pemilik perusahaan Cuci Steam. Dan yang akan kita bahas tepatnya mengenai "tukang" Cuci Steam pada perusahaan Cuci Steam non-formal,dalam arti perusahaan ini tidak memiliki ikatan khusus dengan pemerintah. Tahukah anda bagaimana mereka bisa bekerja sebagai tukang cuci steam? bagaimana caranya mereka bisa bergabung dengan perusahaan tersebut? apa saja yang biasanya mereka lakukan kala melakukan pekerjaannya? dan berapakah pendapatan mereka selama sehari? seminggu? atau sebulan?. Disini lah kita akan mengulas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Beberapa hari yang lalu saya mendatangi suatu peusahaan Cuci Steam non-formal,tentunya untuk mencuci kendaraan sepeda motor saya. berhubung saya mendapat tugas dari dosen Sumber Daya Alam mengenai  bagaimana perekrutan karyawan pada perusahaan non-formal,maka saya jadikan kesempatan itu untuk mengerjakan tugas saya. karna saya sudah menjadi langganan pada cuci steam tersebut,maka sayapun sudah akrab dengan hampir semua pegawai tukang cuci disana. Sambil mengawasi sepeda motor saya yang sedang di kerjakan,saya mengajak tukang yang mengerjakan sepeda motor saya untuk mengobrol mengenai pekerjaannya itu. Berdasarkan informasi yang saya dapat dari beliau sebagai narasumber,ternyata cara beliau bergabung dengan perusahaan ini sangat sederhana. awalnya beliau hanya ikut-ikutan salah satu temannya yang memang suda terlebih dahulu menjadi pegawai sebagai tukang diperusahaan tersebut,kemudian beliau tertarik untuk ikut bekerja sebagai tukang,mengingat beliau sudah tidak melanjutkan sekolahnya yang hanya tamatan SMP,daripada menganggur lebih baik mencari uang. "nggak ada embel-embel apa-apa yang bikin kesan resmi sih buat masuk sini,bos cuma bilang ya udah kalo emang pengen kerja di sini boleh aja". karna beliau sudah biasa memperhatikan temannya mencuci kendaraan,maka beliaupun menjadi hafal bagamana tekniknya. kemudian saya bertanya mengenai pendapatan,dan beliaupun menjawab "disini sistemnya langsung,perhari. pokoknya dibagi dua sama bos,kalo 1 motor Rp. 7000,bos 4 ribu saya 3 ribu. kalo 1 mobil 12 ribu,bos Rp. 7000 y saya sisanya". kemudian pertanyaan saya yang terakhir,biasanya berapa kendaraan dan kira-kira berapa uang yang beliau peroleh dalam sehari mencuci? dan beliaupun menjawab "kalo lagi musim kemarau gini banyak mba,kan sumur-sumur dirumah pada kering,jadi airnya untuk keperluan lain dan orang-orang pada nyuci motornya kesini buat hemat air di rumah,bisa bisa saya dapet kadang-kadang sampe 10 motor,kadang 15 motor kalo sampe malem,kadang mobil juga dapet 3. itu juga udah bagi-bagi sama teman-teman saya yang lain,lumayanlah kalo musim kemarau gini saya bisa kantongin sampe Rp. 70000 sehari,tapi kalo musim ujan kadang cuman Rp. 20000,ato Rp. 30000 an lah sampe malem".

Wah ternyata sangat mudah yah untuk bergabung dengan perusahaan nonformal,walaupun pendapatannya kadang pas-pasan.

Begitu lah Informasi yang saya dapat mengenai perekrutan pegawai pada perusahaan Cuci Steam.








Oleh: Rosita Anjarsari (16210252)
         2EA03 FE UG 2011

Minggu, 02 Oktober 2011

KOPERASI

  1. KOPERASI
  2. Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
  3. Prinsip-prinsip koperasi
    • Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
    UU no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5
  4. Prinsip-prinsip koperasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
    • Kemandirian.
    UU no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5
  5. Struktur Organisasi koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS
  6. Sumber permodalan koperasi MODAL KOPERASI MODAL PINJAMAN SIMPANAN POKOK MODAL SENDIRI SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH KOPERASI LAIN BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN
  7. SIMPANAN POKOK
    • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
    • Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    MODAL SENDIRI
  8. SIMPANAN WAJIB Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
  9. DANA CADANGAN KOPERASI
    • Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
    • Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    MODAL SENDIRI
  10. HIBAH Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI
  11. Fungsi dan peran koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  12. Fungsi dan peran koperasi
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
  13. LANDASAN KOPERASI
    • Landasan idiil : Pancasila.
    • Landasan struktural : UUD 1945.
    • Landasan operasional:
    • - UU No. 25 Tahun 1992
    • - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
  14. Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
    • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi Konsumsi
    • Koperasi Produksi
    • Koperasi Jasa
    • Koperasi Serba usaha
  15. Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  16. Koperasi Konsumsi
    • Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  17. Koperasi Produksi
    • Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan/barang lain ) hingga menghasilkan barang.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  18. Koperasi Jasa
    • koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  19. Koperasi Serba usaha
    • Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA) 



ROSITA ANJARSARI (16210252)
2EA03 Manajemen S1 FE UG





Sumber: www.slideshare.net/mangabdul/koperasi

Sabtu, 01 Oktober 2011

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial






Rosita Anjarsari (16210252)
2EA03 manajemen S1 FE UG


Sumber: www.purwakartakab.bps.go.id