Minggu, 02 Oktober 2011

KOPERASI

  1. KOPERASI
  2. Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
  3. Prinsip-prinsip koperasi
    • Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
    UU no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5
  4. Prinsip-prinsip koperasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
    • Kemandirian.
    UU no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5
  5. Struktur Organisasi koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS
  6. Sumber permodalan koperasi MODAL KOPERASI MODAL PINJAMAN SIMPANAN POKOK MODAL SENDIRI SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH KOPERASI LAIN BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN
  7. SIMPANAN POKOK
    • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
    • Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    MODAL SENDIRI
  8. SIMPANAN WAJIB Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
  9. DANA CADANGAN KOPERASI
    • Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
    • Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    MODAL SENDIRI
  10. HIBAH Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI
  11. Fungsi dan peran koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  12. Fungsi dan peran koperasi
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
  13. LANDASAN KOPERASI
    • Landasan idiil : Pancasila.
    • Landasan struktural : UUD 1945.
    • Landasan operasional:
    • - UU No. 25 Tahun 1992
    • - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
  14. Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
    • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi Konsumsi
    • Koperasi Produksi
    • Koperasi Jasa
    • Koperasi Serba usaha
  15. Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  16. Koperasi Konsumsi
    • Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  17. Koperasi Produksi
    • Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan/barang lain ) hingga menghasilkan barang.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  18. Koperasi Jasa
    • koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA)
  19. Koperasi Serba usaha
    • Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
    JENIS KOPERASI (LAPANGAN USAHA) 



ROSITA ANJARSARI (16210252)
2EA03 Manajemen S1 FE UG





Sumber: www.slideshare.net/mangabdul/koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar