- KOPERASI
- Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
- Prinsip-prinsip koperasi
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian.
- Struktur Organisasi koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS
- Sumber permodalan koperasi MODAL KOPERASI MODAL PINJAMAN SIMPANAN POKOK MODAL SENDIRI SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH KOPERASI LAIN BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN
- SIMPANAN POKOK
- Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
- Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
- SIMPANAN WAJIB Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- DANA CADANGAN KOPERASI
- Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
- Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- HIBAH Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI
- Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Fungsi dan peran koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
- LANDASAN KOPERASI
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional:
- - UU No. 25 Tahun 1992
- - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
- Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Serba usaha
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
- Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan/barang lain ) hingga menghasilkan barang.
- Koperasi Jasa
- koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha
- Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
ROSITA ANJARSARI (16210252)
2EA03 Manajemen S1 FE UG
Sumber: www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar